BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi maupun menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap membuka ruang pembahasan untuk mencari solusi bagi PKL, termasuk kemungkinan pemanfaatan lokasi alternatif yang ditawarkan pihak lain.
Farhan mengatakan, rencana penyediaan tempat bagi PKL harus dibahas secara rinci, terutama apabila lokasi tersebut merupakan lahan milik perusahaan daerah seperti Jaswita milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa, 11 Agustus 2026.
Opsi Relokasi di Cicaheum
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan menanggapi wacana solusi relokasi PKL di kawasan Cicaheum yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Menurut Farhan, apabila terdapat lokasi yang dapat digunakan untuk menampung pedagang, mekanisme penggunaannya harus dibicarakan langsung antara PKL dengan pemilik atau pengelola tempat.
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.
Namun, Farhan mengingatkan bahwa relokasi ke kawasan usaha formal tidak serta-merta menjadi solusi mudah. Para pedagang harus memperhitungkan biaya sewa tempat dan biaya pemeliharaan yang sebelumnya tidak menjadi bagian dari struktur biaya usaha PKL.
Ia mencontohkan apabila pedagang menempati kawasan pusat perdagangan seperti BTM, mereka harus membayar sewa dan biaya pelayanan secara berkala.
“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.
PKL Perlu Menghitung Biaya Usaha
Menurut Farhan, sebagian PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa tempat serta biaya pemeliharaan. Kondisi tersebut membuat proses pemindahan ke lokasi formal membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.
Karena itu, Farhan menyambut baik apabila lahan Jaswita dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan PKL. Namun, ia menekankan bahwa bentuk kerja sama, biaya, serta mekanisme pemanfaatannya harus jelas.
“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.
UMKM Center Tak Boleh Geser Usaha Warga
Farhan juga menanggapi wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji secara matang agar keberadaan PKL yang dipindahkan dari luar kawasan tidak justru menggeser pelaku usaha lokal.
Ia menjelaskan, UMKM Center pada dasarnya dibangun untuk mendorong pertumbuhan bisnis masyarakat di sekitar lokasi.
“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.
Jika seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke UMKM Center, Farhan khawatir pelaku usaha yang selama ini berada di sekitar lokasi justru kehilangan ruang untuk berkembang.
“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.
Penataan PKL Harus Berimbang
Farhan mendorong agar pedagang yang ingin melanjutkan usaha diarahkan menuju pasar atau lokasi usaha formal dengan memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur harga jual dan modal kerja.
“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.
Menurut Farhan, penataan PKL tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban. Pemerintah juga perlu memastikan solusi yang ditawarkan dapat berjalan secara realistis dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun pelaku usaha lokal.






