DPRD Kota Bandung Sahkan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Wali Kota: Langkah Strategis Siap Dijalankan

Wali Kota Bandung: Langkah Strategis Siap Dijalankan

BANDUNG, Faktaindonesianews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam forum tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis yang menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Evaluasi ini merujuk pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, perubahan dalam Perda ini menyasar beberapa aspek utama, di antaranya:

Bacaan Lainnya
  1. Revisi pasal terkait jenis jasa umum untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru.
  2. Penyempurnaan pasal-pasal terkait pajak barang dan jasa tertentu, termasuk tenaga listrik, layanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  3. Penyesuaian regulasi retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung guna meningkatkan efektivitas aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan serangkaian strategi implementasi kebijakan pajak dan retribusi, meliputi:

  1. Sosialisasi masif dan berkelanjutan setelah raperda ini disahkan menjadi Perda.
  2. Pendataan berkala untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.
  3. Digitalisasi sistem perpajakan guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
  4. Mendorong pertumbuhan UMKM serta sektor industri kreatif agar penerimaan pajak dan retribusi semakin optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menegaskan bahwa pengambilan keputusan atas Raperda ini telah melalui evaluasi mendalam berdasarkan dokumen matriks yang disertakan dalam pembahasan.

Pos terkait