Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) untuk pembinaan Atlet Paralympic Jawa Barat. Tengah di dalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yang nilainya di perkirakan puluhan miliar. Bahkan dalam pengusutan beberapa pejabat penting di Jawa Barat telah dipanggil oleh penyidik Kejati Jabar untuk diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan kasus dugaan kasus pada organisai raga NPCI Jabar. Dan pihak Kejati Jabar menanganinya masih dakam proses dan akan bekerja secara maksimal.
Tidak ada intervensi dari siapapun dalam penanganan kasus yang sedang di tangani Kejati Jabar. Termasuk kasus dana hibah NPCI Jabar, tegas Nur Sricahyawijaya.
Dia pun meminta awak media pada hari Rabu 17 April 2024 untuk bersabar karena masih dalam proses penyidikan.
Kepada rekan-rekan media agar bersabar dan moho do’anya agar tim Pidsus Kejati Jabar tetap sehat dan bisa bekerja secara maksimal sesuai harapan masyarakat,ucapnya.
Sudah Melayangkan Surat Pemanggilan.
Selanjutnya Nur Sricahyawijaya menyampaikan pihak Kejati Jabar sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Sekda Jabar melalui surat bernomor : B-36/M.2.5.1/D.1/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
“Surat penggilan itu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Jabar Nomor : Print-678/M.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024. Dalam Surat tersebut terdapat 6 (enam) orang yang di panggil. Yaitu, Kepala Dispora Provinsi Jabar, Drs Asep Sukmana; Manager Para Tenis Andi Supriadi; Manager Para Menembak, Norman; Manager Blind Catur, Adik Fahroji; Manager Panahan, Hary Susanto; dan Suprayitno,” jelasnya.
Terungkapnya, dugaan kasus tersebut akibat dari perbuatan Ketua NPCI Jabar (sudah di berhentikan) bernisial SG yang lolos Calon legislative (Caleg) di DPRD Provinsi Jabar tahun 2024-2029 dari salah satu parpol bersama orang – orang terdekatnya yang melaporkan ke Kejati Jabar.
