Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution (AN), hari ini, Jumat (21/3) pukul 09.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan 21 Maret,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (20/3).
Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Alfian Nasution, dan saat ini penyidik masih menunggu konfirmasinya.
147 Saksi Sudah Diperiksa
Sejauh ini, Kejagung telah meminta keterangan dari 147 saksi, termasuk dua ahli yang memberikan pandangan dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa direksi Pertamina Persero, dan tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil serta diperiksa sebagai saksi.
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Kejagung menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian kompensasi subsidi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian subsidi BBM (2023): Rp21 triliun
Para tersangka diduga melakukan impor minyak mentah dengan prosedur tidak semestinya, yang berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di masyarakat. Hal ini memaksa pemerintah mengalokasikan subsidi dan kompensasi lebih besar dari APBN.
Kejagung terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.






