Eks Pegawai Unram Divonis 12 Tahun karena Menghamili Mahasiswi, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Eks Pegawai Unram Divonis 12 Tahun karena Menghamili Mahasiswi, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Semah, mantan pegawai Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual hingga membuat seorang mahasiswi hamil dan melahirkan anak. Putusan tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dan dipastikan kebenarannya oleh pihak pengadilan.

Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan pada 4 Desember 2025. “Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang tampil pada data SIPP,” ujarnya, Jumat (5/12).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan perkara nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr, majelis hakim yang dipimpin Mukhlassuddin menyimpulkan bahwa Semah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Dakwaan itu merujuk pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp60 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. Besaran denda ini sama dengan tuntutan jaksa, namun masa hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan 10 tahun penjara dari penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah bukti penting, termasuk buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) milik bayi yang dilahirkan korban. Bukti tersebut memperkuat hubungan biologis antara terdakwa dan korban, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan Semah memiliki konsekuensi nyata dan serius.

Majelis hakim menilai rangkaian alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan cukup membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dakwaan TPKS.

Pos terkait