Eks Gubernur Bengkulu Agusrin dan Mantan Anggota DPR Raden Saleh Masuk DPO Kasus Cek Kosong, Berkas Sudah P21

Eks Gubernur Bengkulu Agusrin dan Mantan Anggota DPR Raden Saleh Masuk DPO Kasus Cek Kosong, Berkas Sudah P21

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya resmi memasukkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan eks Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong yang merugikan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) hingga puluhan miliar rupiah.

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, mengungkapkan bahwa berkas perkara Agusrin dan Raden Saleh telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Seharusnya, proses hukum berlanjut ke pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” ujar Imam.

Awal Kerja Sama hingga Munculnya Cek Kosong

Perkara ini bermula pada 27 Maret 2017, ketika PT TAC menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), perusahaan milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberikan kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

Kerja sama itu berkembang pada 18 April 2017, saat kedua perusahaan sepakat mendirikan PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI). Komposisi saham ditetapkan 52,5 persen untuk PT TAC dan 47,5 persen untuk PT API.

Masalah muncul ketika PT API berniat menjual HPH kepada pihak ketiga. Untuk mempermudah proses, Agusrin disebut ingin menjual langsung HPH beserta pabrik pengolahan kayu yang telah dibangun PT CKI. Ia kemudian menawarkan PT TAC untuk membeli HPH tersebut, namun tawaran itu ditolak.

Pada 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API kembali bertemu untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin. Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan harga Rp33,3 miliar. Pihak Agusrin disebut memberikan uang muka Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar, sementara sisanya dijanjikan melalui dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

Ketika cek itu dicairkan, ternyata keduanya tidak memiliki dana alias cek kosong. PT TAC merasa ditipu dan melaporkan Agusrin serta Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020. Laporan itu mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 378, 372 KUHP serta Pasal 2, 3, dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Polisi Angkat Suara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan DPO tersebut. “Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 dan tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun tersangka telah dipanggil dan tidak hadir,” kata Budi.

Pos terkait