Jakarta, Faktaindonesianews.com – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha enam bank di Indonesia. Langkah tegas ini diambil karena sejumlah bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas, dua indikator penting dalam menjaga kesehatan lembaga keuangan.
Dari enam bank yang ditutup, empat merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua lainnya adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
“Pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan yang bertujuan menjaga integritas industri perbankan dan memastikan masyarakat terlindungi dari risiko lembaga yang tidak sehat,” tulis keterangan resmi OJK.
Daftar Enam Bank yang Ditutup OJK
-
BPRS Gebu Prima
Bank pertama yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025 karena gagal memenuhi ketentuan permodalan minimum. -
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Berada di Kota Batu, Jawa Timur, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izinnya pada 24 Juli 2025 lewat Keputusan Nomor KEP-47/D.03/2025.
OJK menyebut bank ini tidak memenuhi rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan mengalami masalah likuiditas yang berkepanjangan. -
BPR Disky Surya Jaya
Bank yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km.14.6, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi ditutup pada 19 Agustus 2025.
Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor KEP-58/D.03/2025, setelah OJK menemukan pelanggaran serius dalam manajemen permodalan. -
BPRS Gayo Perseroda
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda di Aceh juga kehilangan izinnya pada 9 September 2025, melalui Keputusan Nomor KEP-62/D.03/2025.
Bank syariah daerah ini disebut gagal memenuhi kewajiban penyelesaian masalah permodalan dan mengalami tekanan likuiditas tinggi. -
BPR Artha Kramat
Berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat menutup operasionalnya pada 14 Oktober 2025.
Penutupan dilakukan atas permintaan pemegang saham atau self liquidation, agar fokus terhadap pengembangan bank lain dalam satu grup, yakni PT BPR Bumi Sediaguna. -
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Bank terakhir yang dicabut izinnya adalah PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Pencabutan izin dilakukan pada 8 Oktober 2025 karena permasalahan keuangan yang tidak kunjung terselesaikan.
Fokus OJK: Kuatkan Pengawasan dan Perlindungan Nasabah
OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga upaya memperkuat fondasi industri perbankan nasional.
Lembaga pengawas keuangan ini juga terus meningkatkan pemantauan terhadap BPR dan BPRS yang memiliki rasio keuangan di bawah standar, agar tidak menimbulkan risiko sistemik.






