Jakarta, Faktaindonesianews.com – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha enam bank di Indonesia. Langkah tegas ini diambil karena sejumlah bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas, dua indikator penting dalam menjaga kesehatan lembaga keuangan.
Dari enam bank yang ditutup, empat merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua lainnya adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
“Pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan yang bertujuan menjaga integritas industri perbankan dan memastikan masyarakat terlindungi dari risiko lembaga yang tidak sehat,” tulis keterangan resmi OJK.






