Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran pakaian bekas impor yang masih marak di pasar-pasar Indonesia. Meskipun larangan sudah diberlakukan melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas impor atau thrifting ilegal tetap mudah ditemukan dan terus merugikan industri tekstil dalam negeri.
Kali ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tekad kuat untuk menutup celah peredaran barang ilegal tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk melindungi pelaku industri garmen lokal yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.
“Banyak barang-barang ilegal, balpres itu semua akan kita tutup. Supaya industri domestik dan tekstil dalam negeri bisa hidup,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI, di Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Perkuat Aturan dan Sanksi
Purbaya menegaskan pemerintah akan memperkuat aturan dan menambah sanksi bagi importir nakal yang masih melanggar. Tak hanya berupa larangan, namun juga denda berat bagi pelaku impor ilegal, agar negara tidak terus dirugikan dengan biaya pemusnahan barang.
Ia menambahkan, penguatan industri domestik menjadi langkah awal untuk memperkuat ekonomi nasional sebelum menghadapi persaingan global.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Kalau sudah kuat, baru kita serang pasar luar negeri,” katanya.






