Faktaindonesianews.com – PT Pegadaian menjadi saksi penting lahirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02), menandai babak baru dalam penguatan literasi keuangan syariah, kepastian hukum, serta inklusi industri bulion di Indonesia.
Fatwa ini hadir sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern yang berkembang pesat, terutama dalam bentuk emas digital. Regulasi ini juga berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan, PT Pegadaian menyambut positif kehadiran fatwa tersebut. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa fatwa ini memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
“Fatwa ini menjadi pijakan yang jelas dalam menjalankan usaha bulion syariah dan mempertegas bahwa produk kami aman serta sesuai prinsip syariah,” ujar Damar.
Ia memastikan, setiap transaksi Cicil Emas maupun Tabungan Emas di Pegadaian memiliki jaminan fisik emas asli yang tersimpan di fasilitas berstandar internasional. Rasio yang diterapkan adalah satu banding satu, artinya setiap saldo emas digital benar-benar didukung oleh emas fisik nyata. Nasabah bahkan dapat mencetak atau mengambil emas fisiknya melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Dalam proses penyusunan fatwa, tim DSN-MUI melakukan kunjungan langsung ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah. Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi.
“Kita punya potensi sekitar 1.800 ton emas di masyarakat. Jika dimonetisasi secara produktif melalui sistem syariah, ini bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru,” kata Kiai Cholil.
Fatwa ini mengatur empat pilar utama usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, lengkap dengan akad seperti Qardh, Mudharabah, Musyarakah, Bai’ Al Murabahah, hingga Ijarah dan Wadi’ah. Salah satu poin krusial adalah pengaturan konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif, yang menjadi solusi transparan untuk investasi emas digital agar terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian).
Sebagai ilustrasi, jika 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram, Pegadaian menyiapkan emas fisik 1 kilogram yang menjadi milik kolektif para nasabah tersebut. Model ini memastikan kepemilikan tetap nyata meski emas tersimpan dalam satu batangan besar.
Kehadiran Fatwa Bulion Syariah No.166 bukan sekadar regulasi administratif. Fatwa ini menjadi fondasi normatif dan operasional yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan industri bulion syariah. Dengan dukungan regulasi dan komitmen pelaku usaha seperti Pegadaian, ekosistem investasi emas syariah di Indonesia kini memiliki rel yang jelas untuk tumbuh lebih inklusif dan berdaya saing di masa depan.
