Faktaindonesianews.com – Aksi nekat seorang perempuan berinisial S (40) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, berujung jerat hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mencoba mencuri emas dan perhiasan senilai hampir Rp2 miliar dengan modus membakar toko emas yang didatanginya.
Kapolrestabes Makassar, Arya, membenarkan penetapan status hukum tersebut. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (14/2). Polisi menjerat S dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 dan Pasal 308 KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa S bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia diketahui pernah beraksi di Kabupaten Jeneponto sebelum akhirnya mencoba peruntungan di Makassar pada Kamis (12/2). Namun kali ini, upayanya digagalkan warga dan pemilik toko yang sigap mengamankan situasi.
Kronologi Aksi Pembakaran
Peristiwa bermula saat S mendatangi sebuah toko emas dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta sejumlah perhiasan untuk diperlihatkan, lalu mengumpulkannya dalam satu wadah. Kepada pemilik toko, ia berdalih ingin memotret perhiasan tersebut untuk dikirimkan kepada suaminya.
Namun, ketika pemilik toko melarang aktivitas pemotretan, situasi berubah drastis. Pelaku tiba-tiba menyiramkan bensin yang telah disiapkan sebelumnya ke area toko dan langsung menyalakan api. Polisi menyebut, S telah membawa botol air mineral berisi bensin dari rumahnya di Bantaeng, lengkap dengan korek api di dalam tas belanja kertas.
Saat api menyala dan suasana panik melanda toko, pelaku berusaha mengambil emas yang telah dikumpulkannya dan melarikan diri. Nilai emas yang sempat dikuasai mencapai hampir Rp2 miliar dengan berat kurang lebih satu kilogram, terdiri dari berbagai ukuran, termasuk 98 gram dan 100 gram.
Beruntung, warga dan pemilik toko bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Seluruh barang bukti emas juga telah dikembalikan kepada pemilik toko.
Motif Terhimpit Ekonomi
Dalam pemeriksaan sementara, S mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terjerat masalah ekonomi dan utang. Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan dengan modus pembakaran sebagai pengalih perhatian. Polisi kini mendalami kemungkinan keterkaitan dengan aksi sebelumnya di Jeneponto sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi tidak pernah bisa menjadi pembenaran atas tindakan kriminal. Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus mengimbau pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan. Pada akhirnya, aksi nekat yang dirancang untuk menggasak emas miliaran rupiah justru membawa pelaku ke balik jeruji hukum.
