Gelapkan Uang Rp 3 M Divonis 1,6 Bulan

Kasus ini pun bermula saat IFS di laporkan rekannya di Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. Yang mana pada saat itu IFS mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.

Kemudian, IFS meminta sejumlah dana untuk di gunakan dalam bisnis yang sedang di jalankannya. Dia juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli. Yang mana nantinya akan di tawarkan ke rekannya yang lain.

Awalnya bisnis yang di lakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang di dapatkan beberapa korban yang di  tipu IFS. Namun pada November 2023, IFS tak bisa membayar pembagian keuntungan. Hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.

Karena Dasar Kepercayaan

PA adalah salah satu korban IFS saat itu.  Menurut pengakuan PA bahwa pinjaman IFS sudah mencapai Rp. 800 juta. Dan ibunya PA juga menjadi korban lantaran meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *