Jakarta, Faktaindonesianews.com – Mahkamah Partai Gerindra akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah ketika daerahnya tengah dilanda banjir dan longsor. Kasus ini memicu kritik luas, termasuk dari internal partai yang menaungi Mirwan.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa partainya telah menjatuhkan sanksi keras dengan memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Namun, Mahkamah Partai tetap akan melakukan kajian ulang untuk memastikan hukuman yang tepat.
“Sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono, Sekjen Gerindra. Kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi. Kemungkinan besar akan kita rapatkan di Mahkamah Partai, lalu putusannya akan kita update,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senin (8/12).
Gerindra Tegaskan Sikap Tegas terhadap Kader
Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Mirwan memang merupakan kader partai sejak maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya, partai harus menjaga marwah organisasi, terutama dalam kondisi masyarakat menghadapi bencana.
Dasco menegaskan bahwa selain sanksi partai, ia juga telah mendorong agar Mirwan diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan demi menjaga efektivitas penanganan bencana yang membutuhkan kehadiran pemimpin daerah.
“Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk Plt yang bisa memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” tuturnya.
Proses Hukum dan Politik Berjalan Paralel
Terkait kemungkinan Mirwan diberhentikan sebagai Bupati, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pemerintahan daerah. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut berada di tangan DPRD Aceh Selatan sesuai aturan demokrasi.
“Soal pemberhentian sebagai Bupati, itu mekanismenya ada. Kita serahkan pada DPRD setempat. Kita negara demokrasi,” kata Dasco.
Sementara itu, kemarahan publik masih mencuat akibat keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat masyarakat membutuhkan kehadirannya. Pemeriksaan dari Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal masih berlangsung, dan hasilnya akan menentukan arah sanksi administratif yang kemungkinan dijatuhkan.






