Bandung, Faktaindonesianews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pemberian kompensasi kepada pemilik angkutan kota (angkot), sopir utama, dan sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan di jalur wisata Puncak yang kerap mengalami kepadatan ekstrem saat libur panjang. Angkot yang terdampak mencakup trayek menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Gubernur yang akrab disapa KDM menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerapkan skema serupa saat mudik Idulfitri 2025 dan terbukti efektif.
“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (16/12/2025).
Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Diding Abidin menjelaskan, kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan bagi sopir angkot yang tidak beroperasi selama periode kebijakan berlangsung.
Pemprov Jabar menyiapkan kompensasi selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama tanggal tersebut, seluruh angkot di jalur wisata Puncak wajib berhenti beroperasi.
Besaran kompensasi ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari.
“Kami peruntukkan untuk 1.825 orang, terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” jelas Diding.
Delman dan Becak Juga Dapat Kompensasi
Tidak hanya angkot di kawasan Puncak, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan serupa bagi transportasi tradisional di sejumlah daerah lain. Kompensasi akan diberikan kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
“Total delman dan becak kurang lebih 1.470 unit di enam daerah,” kata Diding.
Pengawasan Ketat Selama Nataru
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Dishub Jawa Barat akan melakukan monitoring langsung selama masa libur Nataru. Pengawasan bertujuan memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.
“Kita akan monitoring apakah betul mereka berhenti setelah diberikan kompensasi. Itu akan terbaca,” tegas Diding.
Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan
Kebijakan penghentian sementara angkutan dengan skema kompensasi ini terbukti berhasil mengurai kemacetan saat mudik Idulfitri 2025. Data Dishub Jabar mencatat peningkatan signifikan pada kecepatan rata-rata kendaraan.
Lintas Garut–Bandung (Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam, dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara lintas Garut–Tasikmalaya naik menjadi 30–40 km/jam, dari sebelumnya 20–30 km/jam.
Dengan capaian tersebut, Pemprov Jabar optimistis kebijakan serupa pada libur Nataru 2026 mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus melindungi pendapatan pelaku transportasi.






