Gus Ipul Menjatuhkan Sanksi ASN Kemensos Yang Terlibat Judol

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Apabila ada yang terlibat judi online (judol) berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Jenis hukuman yang di berikan bervariasi berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi. Yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.
“Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang di gunakan untuk judi online. Kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja. Dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya,” ujar Gus Ipul di dampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat Konferensi Pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam paparannya, Gus Ipul mengungkapkan dari total 1.900 pegawai yang terindikasi judol. Ada 719 pegawai (37,84 persen) di duga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Dan 561 pegawai (29,53 persen) di duga melakukan pelanggaran disiplin sedang, Kemudian 620 pegawai (32,63 persen) di duga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Hukuman Disiplin PPPK dan PNS.

Jenis hukuman disiplin terbagi kedalam hukuman disiplin PPPK dan PNS. Hukuman disiplin ringan untuk PPPK terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang untuk PPPK terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
“Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Gus Ipul.
Selanjutnya, untuk hukuman disiplin ringan bagi PNS adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang untuk PNS terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi ini, juga telah di tetapkan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang PNS yang terindikasi judol. Yaitu berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor: 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Gus Ipul menegaskan bahwa hal ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos, untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan mengikuti seluruh kode etik, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tegasnya.

Pos terkait