Berita, FaktaindonesiaNews.com : – Pemdaprov Jawa Barat menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan status Kinerja Tinggi dari Kementerian Dalam Negeri.
Jabar menjadi salah satu dari lima provinsi berkinerja tinggi dengan skor EPPD mencapai 3,6485.
Selain Jabar, pemda provinsi lain yang mendapat piagam penghargaan serupa yakni Jawa Timur, dengan skor 3,6970, dengan status kinerja tinggi.
Selanjutnya, Jawa Tengah dengan skor 3,6791, status kinerja tinggi. Kemudian DKI Jakarta skor 3,6560 status kinerja tinggi. Lalu DI Yogyakarta dengan skor 3,5353, status kinerja tinggi.
Predikat ini di sematkan berdasarkan SK Mendagri nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang Hasil EPPD Secara Nasional tahun 2023. Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota tahun 2022. Pada Lima Provinsi, 10 kota, dan 14 Kabupaten yang Berprestasi Tertinggi secara Nasional.
Bey Machmudin Menerima Penghargaan
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menerima penghargaan. Langsung dari Mendagri Tito Karnavian pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah di Balaikota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, terdapat dua pemda kabupaten di Jabar yang menerima piagam penghargaan EPPD dengan kinerja tinggi, yakni Kabupaten Indramayu dengan skor 3,5426 dan Kabupaten Sumedang dengan skor 3,5391.
Pada peringatan Hari Otda tahun ini juga terdapat dua kepala daerah di Jabar yang menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berdasarkan keputusan Presiden RI.
Lencana ini di berikan kepada kepala daerah sekali seumur hidup atas prestasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kedua kepala daerah tersebut yakni Dony Ahmad Munir sebagai Bupati Sumedang periode 2018- 2023, serta Bima Arya Sugiarto sebagai Wali Kota Bogor periode 2019 – 2024.
Otonomi Daerah Di Rancang Untuk Mencapai
Menurut Mendagri Tito Karnavian, otonomi daerah di rancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni kesejahteraan dan demokrasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945, bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Tito menjelaskan bahwa dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.