Faktaindonesianews.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap dirinya mendapat panggilan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa malam (19/5/2026). Dalam keterangannya, Hotman mengaku dihubungi langsung oleh Presiden melalui ajudan kepresidenan saat dirinya hendak beristirahat.
“Tepat jam 8 malam pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan Presiden dan saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, Presiden Prabowo ingin memastikan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berjalan secara adil dan objektif. Karena itu, Presiden meminta pandangan hukum darinya mengenai perkara yang kini tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Hotman yang sebelumnya sempat menjadi kuasa hukum Nadiem mengaku telah memberikan analisis serta pandangannya berdasarkan barang bukti yang berkembang di persidangan. Namun, ia menegaskan isi pembicaraan detail dengan Presiden tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia.
“Namun di medsos ini, saya tidak bisa membocorkan apa yang saya kasih tahu ke Bapak Presiden. Itu rahasia saya,” katanya.
Meski begitu, Hotman memberikan sedikit petunjuk mengenai pembicaraan tersebut. Ia menyinggung kasus bawahan Nadiem, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara serupa dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Menurut Hotman, putusan terhadap Ibam berpotensi menjadi acuan majelis hakim dalam memutus perkara yang menjerat Nadiem sebagai pimpinan tertinggi dalam proyek pengadaan tersebut.
“Yang paling kemungkinan terjadi adalah majelis hakim akan konsekuen dengan putusannya seperti yang dilakukan terhadap Ibam,” ujar Hotman.
Ia kemudian melontarkan pernyataan yang memancing perhatian publik terkait hubungan antara bawahan dan atasan dalam kasus tersebut.
“Karena kalau asisten sudah divonis, tentu asisten itu divonis dalam rangka apa? Membantu apakah membantu bosnya? Andalah yang jawab, Anda sudah tahu jawabannya,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut mantan menteri di era pemerintahan Joko Widodo itu terbukti menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk periode anggaran 2020 hingga 2022.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran fantastis. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pernyataan Hotman mengenai komunikasi langsung dengan Presiden pun memicu beragam respons di media sosial dan kalangan masyarakat.






