Faktaindonesianews.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dalam gelaran BPA Fair hari ketiga, Rabu (20/5/2026). Salah satu aset yang menjadi perhatian publik berasal dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, aset milik Harvey yang saat ini dilelang masih terbatas pada barang-barang tertentu seperti tas mewah dan perhiasan.
“Barang-barang Harvey Moeis itu yang dilelang sementara baru perhiasan, mobil, ada beberapa mobil. Ke depan, sebulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi untuk dilelang,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, kendaraan mewah milik Harvey disebut belum masuk tahap pelelangan saat ini dan dijadwalkan baru akan dilelang pada bulan depan.
Selain lelang aset, BPA Fair juga diwarnai pemusnahan barang sitaan yang dinyatakan palsu milik terpidana Jimmy Sutopo. Barang yang dimusnahkan berupa 14 unit jam tangan mewah palsu.
Menurut Anang, setiap jam tangan tersebut memiliki nilai sekitar Rp15 juta per unit. Namun setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, barang-barang tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat untuk dilelang karena merupakan produk palsu.
“Karena ini menyangkut barang palsu, ada HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPA Kejagung Kuntadi menyebutkan bahwa dalam gelaran BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 terdapat total 308 aset rampasan dalam 245 lot yang dilelang secara terbuka kepada masyarakat.
Berbagai aset yang dilelang meliputi mobil mewah, tas bermerek, perhiasan, emas, hingga barang koleksi seperti lukisan dan patung.
“Dalam gelaran BPA Fair ini ada 308 aset dalam 245 lot yang akan kita jual lelang secara terbuka dan akuntabel,” kata Kuntadi.
BPA Fair menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penjualan aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.






