Bandung, Faktaindonesianews.com – Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan, menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan daerah berjalan secara akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Rakor Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Bandung yang berlangsung di eL Hotel, Kamis (11/12/2025).
Menurut Dharmawan, APIP bukan sekadar lembaga pengawas, tetapi berfungsi sebagai pemberi peringatan dini, konsultan, sekaligus penjamin kualitas (quality assurance) bagi kepala daerah. Karena itu, penguatan peran APIP menjadi agenda penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan Kota Bandung.
“APIP adalah early warning system. APIP hadir untuk memberi nasihat, bukan menunggu masalah terjadi. Perannya terus kami perkuat agar tata kelola pemerintah semakin baik,” tegasnya.
Agenda Pengawasan Inspektorat
Dalam paparannya, Dharmawan menjelaskan sejumlah agenda prioritas pengawasan yang sudah disusun Inspektorat Kota Bandung. Dari sisi pemeriksaan, fokus utama mencakup SPM (Standar Pelayanan Minimal) untuk urusan wajib pelayanan dasar serta NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) pada urusan nonpelayanan dasar.
Sementara dari aspek reviu, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen strategis seperti:
-
LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah)
-
KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)
-
RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)
-
SSH-ASB (Standar Satuan Harga dan Analisis Standar Belanja)
-
DAK Fisik, DAU, dan Bansos
-
Barang Milik Daerah
-
Hibah, Program Prakarsa, RSUD, serta manajemen ASN
Selain itu, aspek consulting juga menjadi bagian penting dalam pembinaan. Inspektorat memberikan pendampingan pada manajemen risiko, proyek-proyek strategis, tindak lanjut BPK, hingga pendampingan penyusunan Renaksi Reformasi Birokrasi (RB).
Enam Poin Penting Inspektorat
Dharmawan juga memaparkan enam poin prioritas Inspektorat dalam menghadapi tantangan pengawasan ke depan:
-
Penguatan peran APIP sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
-
SDM pengawasan masih terbatas, namun peningkatan kapasitas menjadi komitmen utama.
-
Beberapa target PKPT 2025 belum tercapai karena adanya irisan audit eksternal dan perubahan kebijakan nasional.
-
Penanganan temuan berulang serta percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) menjadi fokus penanganan.
-
Penyusunan PKPT 2026 berbasis isu strategis nasional/daerah serta proyek prioritas.
-
Perluasan peran assurance dan consulting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami terus memperluas peran APIP agar pengawasan tidak hanya menemukan masalah, tetapi mencegah dan memperbaiki sejak awal,” ujarnya.
