Bandung, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan seluruh layanan publik di Kota Bandung tetap berjalan normal meski tengah muncul dinamika besar di internal pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan setelah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Farhan menegaskan bahwa dalam situasi apa pun, stabilitas pemerintahan tidak boleh terganggu. Ia menyoroti bahwa saat ini fokus utama Pemkot Bandung adalah menjaga agar semua proses administrasi, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan program daerah tetap berjalan sesuai regulasi.
“Hal yang bisa kita lakukan hanyalah mengikuti proses hukum secara mendalam. Pada saat bersamaan, yang paling berat adalah memastikan seluruh layanan tetap normal, tidak ada yang terhenti,” ujar Farhan.
Pemkot Diminta Tetap Taat Aturan dan Tingkatkan Akuntabilitas
Farhan menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pelayanan. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung harus tetap fokus bekerja tanpa teralihkan oleh polemik hukum.
“Secara administrasi kami pastikan semuanya sesuai aturan. Program-program yang sudah berjalan pun harus tetap dieksekusi dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Menurut Farhan, kondisi ini menjadi peringatan penting bagi seluruh jajaran Pemkot Bandung, khususnya Inspektorat, untuk meningkatkan pengawasan internal. Ia menyebut momen ini sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Ini saatnya introspeksi dan bersih-bersih,” tegasnya.
Kondisi Kesehatan Erwin dan Proses Hukum
Farhan mengonfirmasi bahwa Erwin saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Bandung Kiwari. Namun, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan detail terkait kondisi medis Erwin.
“Saya menunggu laporan diagnosis resminya. Saya tidak ingin berspekulasi karena saya bukan ahlinya, dan ini berimplikasi pada status hukum beliau,” ujarnya.
Sebagai Wali Kota, Farhan mengatakan ia tidak dapat menjenguk Erwin secara langsung tanpa izin resmi dari pihak Kejaksaan.
“Harus ada izin. Jangan sampai menimbulkan prasangka dan mengganggu objektivitas proses hukum,” jelasnya.
Pendampingan Hukum Masih Dikaji
Farhan menambahkan bahwa Pemkot Bandung sedang mengkaji aturan terkait kemungkinan penyediaan pendampingan hukum bagi pejabat yang tersangkut proses hukum.
“Pada dasarnya setiap warga negara berhak menentukan pendamping hukumnya sendiri. Kita masih melihat aturan detailnya,” kata Farhan.
Sementara itu, mengenai kedudukan jabatan Wakil Wali Kota Bandung, prosesnya kini berada di ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kejaksaan akan memberikan pemberitahuan ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri yang menentukan status jabatannya,” jelasnya.
Sikap Partai dan Kondisi Organisasi
Terkait status tersangka Rendiana Awangga yang merupakan kader Partai NasDem, Farhan—yang juga berasal dari partai yang sama—menyebut bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi. Ia menegaskan bahwa partai tetap menghormati proses hukum.
“DPP Partai NasDem sudah saya hubungi. Partai akan mengikuti perkembangan kasus ini secara saksama,” ucapnya.
Farhan memastikan struktur partai tetap solid dan tidak terpengaruh oleh kasus tersebut.
Interaksi Terakhir dengan Erwin dan Perasaan Farhan
Ketika ditanya mengenai komunikasi terakhir dengan Erwin, Farhan menjelaskan bahwa mereka berinteraksi sebelum dan sesudah Erwin berangkat umrah beberapa minggu lalu. Ia sempat datang ke rumah Farhan, namun kala itu Farhan sedang berada di luar kota.
“Setelah itu beliau beberapa kali absen di acara resmi. Ketika saya tanya, ternyata sakit,” ungkapnya.
Farhan tak menutupi bahwa ia sangat terpukul dengan kondisi ini.
“Saya sedih. Sedih pisan. Bagaimanapun juga beliau teman seperjuangan,” ujarnya dengan nada berat.
