Faktaindonesianews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil uji laboratorium terhadap Miranti Afriana (MA), istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina (DA). Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi berdasarkan pemeriksaan sampel rambut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan uji laboratoris dilakukan melalui Puslabfor Bareskrim Polri. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan MDMA dalam sampel rambut keduanya.
“Uji laboratoris terhadap sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/2).
Meski demikian, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, MA dan DA akan menjalani proses rehabilitasi sebagai pengguna narkoba. Rehabilitasi tersebut akan dilaksanakan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
AKBP Didik Jadi Tersangka dan Dipecat
Sementara itu, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Ia dinyatakan terkait dengan kepemilikan koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram. Hasil Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Aliran dana tersebut disebut berlangsung pada periode Juni hingga November 2025.
Atas kasus tersebut, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
