Jalanan Aman, Bukan Arena Penagihan : Polresta Bandung Bidik Debt Collector Nakal

Jalanan Aman, Bukan Arena Penagihan : Polresta Bandung Bidik Debt Collector Nakal

Bandung, Faktaindonesianews.com — Polresta Bandung mulai menabuh genderang perang terhadap segala bentuk gangguan keamanan jalanan, termasuk aksi penagihan brutal oleh debt collector yang selama ini menebar teror di ruang publik.

Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya tak akan lagi memberi ruang bagi pihak-pihak yang bertindak di luar hukum. “Kami prioritaskan rasa aman warga. Tak boleh ada yang main hakim sendiri, apalagi menakut-nakuti masyarakat di jalan,” ujarnya menegaskan.

Bacaan Lainnya

Langkah ini muncul setelah maraknya laporan warga yang mengaku diadang dan diintimidasi oleh debt collector saat melintas di jalan. Banyak yang kehilangan kendaraan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Padahal, menurut aturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan setelah sertifikat fidusia terdaftar dan disertai keputusan pengadilan. Tanpa itu, tindakan penarikan dapat dikategorikan perampasan dan melanggar hukum pidana.

Tak hanya sekadar patroli, Polresta Bandung disebut mulai memetakan area rawan, termasuk jalur padat kendaraan di wilayah Kabupaten Bandung. Operasi ini melibatkan satuan Reskrim dan Sabhara untuk mengawasi pergerakan kelompok penagih yang kerap bertindak agresif.

Langkah tegas ini mendapat sambutan luas dari warga. “Kami sudah lama resah. Jalan umum itu bukan tempat orang berurusan utang. Kalau mau nagih, silakan di kantor leasing, bukan di tengah jalan,” ujar seorang pengendara di kawasan Soreang.

Praktik penagihan liar oleh debt collector memang sudah lama menjadi luka sosial. Banyak warga kecil yang merasa dipermalukan, bahkan dianiaya, hanya karena telat membayar cicilan kendaraan.
Padahal hukum telah memberi mekanisme: lembaga pembiayaan wajib menempuh jalur hukum, bukan kekerasan.

Kini, dengan Polresta Bandung turun langsung, publik berharap ketertiban benar-benar ditegakkan.
Jalanan harus kembali menjadi ruang aman, bukan arena penagihan paksa. Karena keamanan bukan sekadar tugas polisi, tapi hak dasar setiap warga negara. /djohar

Pos terkait