Jakarta, Faktaindonesianews.com – Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menegaskan dirinya tidak pernah meresmikan bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penegasan tersebut ia sampaikan untuk meluruskan polemik yang berkembang di publik terkait keberadaan bandara tersebut.
“Saya enggak pernah meresmikan bandara IMIP di Morowali. Enggak pernah,” ujar Jokowi, Jumat (28/11).
Jokowi menjelaskan bahwa satu-satunya bandara yang ia resmikan di Morowali adalah Bandara Maleo, fasilitas penerbangan yang dibangun Pemerintah sejak 2007 dan diresmikan pada Desember 2018. Bandara Maleo sendiri merupakan fasilitas umum yang ditujukan untuk memperkuat konektivitas wilayah pesisir dan kawasan industri di Morowali.
“Seingat saya, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo. Itu yang membangun Pemerintah,” tegasnya.
Polemik Bandara Khusus IMIP Mengemuka
Polemik mengenai bandara khusus PT IMIP muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mempertanyakan absennya perangkat negara, seperti petugas imigrasi dan bea cukai, di fasilitas tersebut. Pernyataan itu disampaikan usai ia menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 di Morowali pada Kamis (20/11).
Menurut Sjafrie, keberadaan bandara tanpa perangkat negara dinilai membuka celah kerawanan dalam konteks kedaulatan ekonomi nasional.
“Ini anomali. Bandara tapi tak memiliki perangkat negara, ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Sejumlah pihak kemudian mengaitkan polemik ini dengan Presiden Jokowi, bahkan menyebut bahwa bandara tersebut pernah ia resmikan. Namun Jokowi menanggapi santai tudingan tersebut dan mengaku sudah terbiasa menjadi sasaran berbagai kabar miring.
“Ya, semua hal yang enggak baik kan ditariknya ke saya,” katanya sambil tersenyum.
Penjelasan dari PT IMIP
Menanggapi sorotan publik, Head of Media Relations PT IMIP, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa bandara khusus tersebut legal dan telah terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia memastikan operasional bandara mengikuti regulasi yang berlaku.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub dan pengelolaannya diatur oleh UU No. 1/2009 tentang Penerbangan,” jelas Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/11).






