Kalapas Enemawira Diduga Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing, Ditjen PAS Nonaktifkan dan Gelar Sidang Etik

Kalapas Enemawira Diduga Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing, Ditjen PAS Nonaktifkan dan Gelar Sidang Etik

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto resmi dinonaktifkan setelah muncul dugaan bahwa ia memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung merespons cepat kasus ini karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12).

Diperiksa dan Disidangkan Secara Etik

Rika menjelaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12) di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.

Ditjen PAS memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan serta pembinaan harus sesuai standar pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” tegas Rika.

DPR: Pelanggaran HAM dan Kebebasan Beragama

Kasus ini memicu perhatian publik dan mendapat sorotan dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi, Mafirion, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan Chandra.

Menurutnya, memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam merupakan pelanggaran berat terhadap HAM, kebebasan beragama, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan ini bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” kata Mafirion dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).

Ia menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, dengan jelas melarang tindak diskriminatif, penodaan agama, maupun perbuatan yang merendahkan martabat seseorang.

DPR Desak Proses Hukum dan Pencegahan Konflik Sosial

Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Chandra secara permanen dari jabatannya dan memprosesnya secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani cepat.

“Aparat penegak hukum harus bergerak segera. Ini menyangkut isu sensitif yang bisa berdampak luas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan kebebasan beragama harus berlaku di mana pun, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Konstitusi kita jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” tegas Mafirion.

Pos terkait