Jakarta, Faktaindonesianews.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan terdakwa Lisa Rachmat dalam perkara pemufakatan jahat dan suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dengan putusan tersebut, hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Informasi penolakan kasasi itu tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA dan diumumkan pada Minggu (21/12). Dalam amar putusan, MA secara tegas menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
“Amar putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan MA.
Perkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan kasasi itu diambil dalam musyawarah majelis pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
Sebelumnya, vonis terhadap Lisa Rachmat telah diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, lebih berat tiga tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Lisa 11 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Di tingkat banding, perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Majelis hakim banding menilai bahwa pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama pada prinsipnya sudah benar dan komprehensif. Namun, majelis tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Lisa.
Menurut hakim PT DKI Jakarta, hukuman 11 tahun penjara dinilai belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang semakin masif serta belum menimbulkan efek jera dan pencegahan umum.
“Lamanya pidana tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini,” tegas majelis hakim banding dalam pertimbangannya.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat terbukti bersama-sama dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap tersebut bertujuan mengurus perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti agar Ronald Tannur divonis bebas.
Total nilai suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan Sin$308.000, dengan rentang waktu tindak pidana berlangsung antara Januari hingga Agustus 2024. Berkat suap tersebut, Ronald Tannur sempat divonis bebas berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2024.
Tak hanya itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk memberikan atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, hakim agung Soesilo. Upaya tersebut bertujuan memengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Namun, dalam tahap kasasi perkara Ronald Tannur, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, Ketua Majelis Kasasi Soesilo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Ronald seharusnya dibebaskan.






