Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pelapor Wardatina Mawa telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang ditujukan kepada selebritas Inara Rusli. Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas alat bukti tersebut untuk memastikan keabsahan fakta yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut setidaknya tiga barang bukti penting telah diterima penyidik. “Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah buku nikah, satu buah kartu keluarga,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/12).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara rinci mengenai isi rekaman CCTV yang diserahkan pelapor. Ia hanya memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium khusus. “Penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium digital forensik Bareskrim,” tegasnya.
Laporan terhadap Inara dilayangkan oleh Wardatina Mawa, yang diketahui merupakan istri dari rekan bisnis Inara, Insanul Fahmi. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Tuduhan yang diarahkan adalah dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran melibatkan figur publik yang kerap menjadi sorotan media. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil digital forensik untuk memastikan apakah rekaman CCTV tersebut dapat menguatkan laporan yang dibuat Wardatina.
Di sisi lain, Inara Rusli juga tidak tinggal diam. Ia justru melaporkan balik dugaan penyebaran rekaman CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu (26/11) malam.
Tidak hanya itu, Inara kembali membuat laporan kedua terhadap Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/12) terkait dugaan penipuan. Kuasa hukumnya, Hamrin, menyebut pihaknya menemukan dugaan tipu muslihat yang merugikan kliennya. “Ada dugaan tipu muslihat yang ditemukan, sehingga kami melaporkan IF,” ujarnya.






