Kasus Korupsi PJU Sumedang, Mantan Kadishub Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kasus Korupsi PJU Sumedang, Mantan Kadishub Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Faktaindonesianews.com, Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta retribusi parkir non langganan tahun anggaran 2024–2025. Penetapan ini semakin memperjelas adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik di daerah tersebut.

Tak hanya AM, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IR yang menjabat sebagai Kepala UPT PJU. Keduanya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan dengan total aliran dana mencapai sekitar Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi kedua tersangka.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya pemasukan dana yang diperoleh secara tidak sah dan masuk ke rekening pribadi AM dan IR,” ujar Yodi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Puluhan Saksi Diperiksa, Bukti Terus Dikembangkan

Dalam mengusut kasus ini, penyidik bergerak intensif dengan memeriksa sedikitnya 63 saksi dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pengusaha hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti terkait transaksi keuangan juga telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara. Yodi menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Dari 63 saksi tersebut, sebagian merupakan pengusaha dan sebagian lainnya birokrat atau pejabat pemerintah. Proses ini masih terus berkembang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aliran dana yang diterima AM dan IR berlangsung secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2025, bertepatan dengan masa jabatan AM sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Peran Kunci IR dan Modus Fee 10 Persen

Dalam skema dugaan korupsi ini, IR diduga memiliki peran strategis sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari sejumlah pihak sebelum akhirnya diserahkan kepada AM. Namun, hingga saat ini, penyidik belum merinci siapa saja pihak pemberi dana tersebut.

“Peran IR adalah sebagai pengumpul dana yang kemudian disetorkan kepada tersangka AM,” kata Yodi.

Terkait modus operandi, Kejaksaan menegaskan praktik ini bukan berbentuk cashback seperti yang kerap terjadi dalam kasus lain. Melainkan berupa pemberian fee sekitar 10 persen yang diberikan di akhir proses kegiatan atau proyek.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah pengadaan dan pemeliharaan PJU, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, namun justru diduga menjadi ladang penyimpangan.

Terancam Hukuman Berat, Penyidikan Berlanjut

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.

Saat ini, AM dan IR telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait