Kasus Penyalahgunaan Profesi Aktivis di Probolinggo dan Lemahnya Pengawasan Inspektorat, Ketua DPC LSM PENJARA, “Damoanto, Desak Inspektorat Kabupaten Probolinggo

Kasus Penyalahgunaan Profesi Aktivis di Probolinggo dan Lemahnya Pengawasan Inspektorat, Ketua DPC LSM PENJARA, “Damoanto, Desak Inspektorat Kabupaten Probolinggo

Berita Probolinggo, FaktaindonesiaNews.com Kasus yang menimpa dua aktivis di Probolinggo hingga terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Probolinggo telah membuka mata banyak pihak terhadap penyalahgunaan profesi sebagai kontrol sosial. Kedua aktivis tersebut diduga menyalahgunakan peran mereka dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kebijakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Januari 2025. Namun, peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika Inspektorat setempat menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan dengan lebih efektif.

Lemahnya Kinerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo

Inspektorat, sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pemerintah, dinilai tidak profesional. Ada beberapa faktor yang menjadi sorotan, di antaranya:

Bacaan Lainnya
  1. Lemahnya Efektivitas Pengawasan Kelemahan dalam pengawasan Inspektorat memberikan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
  2. Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi Minimnya komunikasi antara Inspektorat dengan pihak-pihak terkait menyebabkan auditor seringkali tidak mendapatkan data yang cukup untuk menyimpulkan permasalahan dengan akurat. Hal ini memperparah masalah pengawasan di lapangan.
  3. Krisis Independensi Sebagai lembaga independen, Inspektorat seharusnya berfungsi tanpa intervensi. Namun, terkesan ada pembiaran terhadap permasalahan yang muncul, sehingga menimbulkan kesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sorotan Terhadap Proyek Pembangunan Desa Kropak

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengerjaan rabat beton di Dusun Kalape’an dan pengaspalan jalan di Dusun Krajan, Desa Kropak, yang didanai oleh Dana Desa tahun 2024. Proyek tersebut mengalami keretakan hanya dalam waktu kurang dari dua bulan setelah selesai, diduga akibat buruknya kualitas material dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spek Tek).

Damoanto, Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo, menyayangkan kinerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat seharusnya tidak hanya berupa dokumen dan foto, tetapi harus melibatkan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

“Jika proyek pemerintah seperti Dana Desa dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan RAB, maka hasilnya bisa bertahan hingga 7-10 tahun. Namun, jika kualitas buruk dan tidak sesuai Spek Tek, masalah seperti ini akan terus berulang,” ujar Damoanto.

Perlunya Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Damoanto juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Inspektorat harus mendengarkan informasi dari masyarakat dan segera menindaklanjuti laporan dengan audit menyeluruh. Hasil pemeriksaan harus diumumkan kepada publik, bukan disembunyikan.

Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Manfaat keterbukaan informasi publik meliputi:

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
  • Meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas pemerintah.
  • Mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kasus yang terjadi di Probolinggo menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan yang lemah dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang, baik oleh aparat desa maupun pihak lain yang berkepentingan. Inspektorat, sebagai garda terdepan pengawasan pemerintah daerah, harus introspeksi diri dan memperbaiki sistem kerja untuk memastikan pelaksanaan anggaran desa sesuai dengan aturan. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat kembali dibangun, dan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.

Pos terkait