Jakarta, Faktaindonesianews.com – Gelombang keadilan kembali bergulung dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan penting Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa jaksa tidak lagi memiliki kekebalan hukum absolut. Kini, jaksa bisa diproses hukum tanpa izin Jaksa Agung jika ada bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan dalam tindak pidana.
Keputusan ini sekaligus membatalkan sebagian isi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal yang selama ini memberi “perisai administratif” bagi para jaksa dari pemanggilan atau penahanan.
Keadilan Tak Mengenal Pakaian Dinas
Mahkamah menilai, perlindungan hukum terhadap jaksa tidak boleh ditafsirkan sebagai imunitas. Setiap orang, apa pun seragamnya hitam toga, coklat jaksa, biru polisi, bahkan putih pejabat harus tunduk pada hukum yang sama.
“Negara hukum tidak mengenal kasta. Jaksa pun warga negara yang dapat diperiksa bila melanggar hukum,” tegas MK dalam amar putusannya.”
engan putusan ini, MK menghapus dinding tebal yang selama ini membatasi penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum sendiri. Kini, hukum kembali berdaulat atas aparatnya.
Dari Pelindung Menjadi Pengadil
Kejaksaan selama ini dikenal sebagai lembaga yang menjadi “pengacara negara”, penuntut, sekaligus pelindung kepentingan umum. Namun, di balik peran itu, muncul bayang-bayang penyalahgunaan kekuasaan.
Banyak laporan masyarakat tentang jaksa yang diduga bermain dalam perkara, tapi sulit tersentuh hukum karena harus melewati izin atasan.
Kini, alasan itu tak lagi berlaku. Bila seorang jaksa kedapatan melakukan pelanggaran pidana, proses hukum dapat langsung berjalan.
Ini bukan pelemahan institusi, melainkan penguatan moral lembaga hukum — agar jaksa yang bersih tidak ikut tercoreng oleh oknum yang bermain kotor.
Pesan Moral dari MK
Putusan ini adalah teguran moral: hukum bukan untuk dijaga dari rakyat, tetapi untuk menjaga rakyat.
Rakyat berhak tahu bahwa keadilan tidak boleh berwajah tunggal.
Hukum hanya bisa dipercaya bila mampu menegakkan dirinya sendiri bukan bila ia berhenti di pintu lembaga penegaknya. Kini, Kejaksaan dituntut untuk introspeksi.Apakah ia akan berdiri tegak bersama keadilan, atau bertahan dengan “privilege lama” yang membuat rakyat semakin sinis terhadap hukum?
Bagi Rakyat dan LSM
Bagi masyarakat dan LSM, keputusan ini membuka babak baru pengawasan publik.
Kini, laporan terhadap jaksa nakal tidak bisa lagi dengan mudah “dihentikan” atas nama izin internal.
Masyarakat bisa mengawal setiap proses hukum dengan dasar putusan MK ini.
Langkah berikutnya adalah memastikan mekanisme pengawasan eksternal Kejaksaan benar-benar bekerja.
LSM, media, dan akademisi punya peran strategis untuk memastikan tidak ada lagi jaksa yang kebal, tidak ada lagi “hukum yang melindungi pelanggar hukum.”
Keadilan sejati tak kenal seragam, pangkat, atau jabatan. Ia hanya mengenal satu warna: jujur atau tidak.
Putusan MK ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukan milik lembaga, tapi milik nurani bangsa. Dan ketika nurani sudah bicara, tak ada lagi tempat bagi kekuasaan untuk bersembunyi bahkan di balik toga dan tanda pangkat kejaksaan.
“Alhasil, terkini Jaksa bukan di atas hukum. Seragam coklat bukan tameng kekebalan, tapi tanda tanggung jawab di hadapan rakyat.” /djohar






