Faktaindonesianews.com, Bandung – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 6 April 2026, kebijakan ini langsung mendorong peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa lonjakan pembayaran PKB menjadi bukti nyata tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia menyebut fenomena ini sebagai energi positif untuk pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan bermotor di Jabar meningkat pesat. Ini menunjukkan semangat warga yang ingin taat pajak,” ujar Dedi, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur publik. Mulai dari jalan yang lebih mulus, sistem drainase yang tertata, hingga trotoar yang nyaman, semuanya bergantung pada optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Dedi juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Sinergi dengan Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong kelancaran implementasi kebijakan di lapangan.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor PKB. Hal ini termasuk wilayah administratif seperti Depok dan Bekasi yang secara hukum berada di bawah Polda Metro Jaya, namun tetap menjadi bagian dari Jawa Barat.
“Dukungan kepolisian menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus mengoptimalkan penerimaan daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain kemudahan pembayaran PKB, Dedi juga mengajak masyarakat untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama. Ia menilai, memiliki kendaraan dengan identitas sendiri memberikan rasa kepemilikan sekaligus kemudahan dalam administrasi.
“Lebih baik kendaraan atas nama sendiri. Selain lebih praktis, juga memberikan kebanggaan tersendiri,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menyederhanakan proses administrasi bagi masyarakat.






