Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor POME 2022–2024, Rekayasa Kode CPO Rugikan Negara

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor POME 2022–2024, Rekayasa Kode CPO Rugikan Negara

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024. Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan pemerintah saat krisis minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan praktik ini bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan itu diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Bacaan Lainnya

“Dalam kerangka kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA),” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Namun di sinilah celah itu dimanfaatkan.

Rekayasa Kode Ekspor untuk Hindari Aturan

Penyidik menemukan adanya rekayasa kode ekspor. Sejumlah pihak diduga mengubah klasifikasi CPO menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO)—yang disebut sebagai residu minyak sawit—agar terbebas dari pembatasan ketat.

Dengan menyamarkan CPO sebagai POME, komoditas tersebut bisa diekspor tanpa memenuhi kewajiban DMO dan dengan beban Bea Keluar serta pungutan yang jauh lebih rendah.

Syarief menegaskan, praktik ini terjadi karena penyusunan peta hilirisasi industri kelapa sawit belum memiliki dasar regulasi yang kuat.

“Komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional tetap dijadikan acuan oleh aparat,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuka ruang manipulasi administrasi. Pejabat terkait diduga meloloskan ekspor CPO yang menggunakan kode POME, meskipun secara substansi tidak sesuai ketentuan.

Ada Dugaan Suap untuk Muluskan Ekspor

Tak hanya rekayasa administrasi, Kejagung juga menemukan dugaan pemberian dan penerimaan suap untuk memuluskan proses ekspor.

Menurut Syarief, suap diberikan agar klasifikasi yang menyimpang tetap bisa digunakan tanpa koreksi dalam proses pengawasan.

“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” tegasnya.

Akibat praktik ini, negara diduga mengalami kerugian karena kehilangan potensi penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dibayarkan penuh.

11 Tersangka, Tiga di Antaranya Pejabat Negara

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME periode 2022–2024.

Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni:

  • FJR, eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC

  • LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin

  • MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta memperdalam keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Transparansi, pengawasan ketat, dan regulasi yang jelas menjadi kunci agar celah administratif tidak lagi dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Jika pengawasan longgar, kerugian negara bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata niaga nasional.

Pos terkait