Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited periode 2018–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses perhitungan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan BPKP.
“Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini masih kami hitung bersama BPKP,” ujarnya, Jumat (10/4).
Skema Dugaan Korupsi: Informasi Bocor hingga Tender Diatur
Kasus ini bermula dari dugaan kebocoran informasi internal di Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang. Informasi strategis tersebut diduga dimanfaatkan oleh pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid untuk memengaruhi proses tender.
Melalui perantara IRW, komunikasi dilakukan dengan sejumlah pejabat di Petral dan PT Pertamina. Dalam proses itu, terjadi pengondisian tender, termasuk manipulasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan memicu harga yang lebih mahal dari seharusnya.
Dampak: Rantai Pasok Panjang, Harga BBM Melonjak
Syarief menjelaskan, pengaturan tender tersebut menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang, sehingga biaya pengadaan meningkat signifikan.
Produk yang terdampak antara lain:
- Gasoline 88 (Premium)
- Gasoline 92
Kondisi ini membuat Pertamina harus membayar harga lebih tinggi, yang pada akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara.
Modus: Pedoman Menyimpang dan MoU Bermasalah
Untuk melancarkan skema tersebut, sejumlah pejabat Petral diduga menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.
Langkah itu membuka jalan bagi kerja sama dengan perusahaan milik Riza Chalid melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk suplai produk kilang minyak periode 2012–2014.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya:
- BBG (Manager Niaga Pertamina)
- AGS (Head of Trading PES)
- MLY (Senior Trader PES)
- NRD (Crude Trading Manager)
- TFK (VP ISC Pertamina)
- Mohammad Riza Chalid sebagai beneficial owner
- IRW sebagai perantara komunikasi
Perhitungan Kerugian Masih Berjalan
Meski indikasi kerugian sudah terlihat, Kejagung belum merilis angka resmi. Perhitungan masih dilakukan secara hati-hati untuk memastikan akurasi sebelum disampaikan ke publik.
