Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022 yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pegawai di lingkungan Bea dan Cukai. Dalam penyelidikan ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Ia menyebut tindakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat proses penyidikan.
“Benar, ada beberapa langkah hukum yang dilakukan tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data terkait kasus POME,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10).
Meski demikian, Anang menolak membuka detail terkait lokasi penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun identitas saksi yang diperiksa. Menurutnya, hal itu demi menjaga kerahasiaan penyidikan.
“Kami belum bisa terbuka karena ini masih tahap penyidikan. Tujuannya agar proses penegakan hukum berjalan optimal,” ujarnya.
Anang menegaskan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. “Belum dong, ini masih proses penyidikan,” tambahnya.
Bea Cukai Jadi Sorotan, Menkeu Dukung Langkah Kejagung
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini. Ia memastikan tidak akan ada perlindungan bagi pegawai Bea Cukai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ada yang salah di Bea Cukai, ya salah saja. Tidak ada perlindungan,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).
Pernyataan tersebut muncul setelah kabar penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (22/10) mencuat ke publik.
Rangkaian Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Dari hasil penelusuran, penggeledahan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk rumah dan kantor pejabat Bea Cukai. Salah satunya rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, yang digeledah pada 22 Oktober 2025. Dari lokasi itu, penyidik menyita satu ponsel dan satu laptop.
Penyidik juga mendatangi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya dan menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, flashdisk, akun CEISA, dan delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian Barang (SHPIB) periode 2022–2023.
Selain itu, penggeledahan menyasar Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara serta kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, dengan hasil sitaan berupa ponsel dan buku tabungan. Di BLBC Medan, penyidik juga mengamankan dokumen SHPIB tahun 2022–2024 serta ponsel milik kepala kantor dan pejabat eselon IV.
Di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), penyidik menyita Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) periode 2021–2025.
Apa Itu POME dan Mengapa Jadi Sorotan
Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan cairan limbah dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit. Meskipun dikategorikan limbah, POME memiliki nilai ekonomi tinggi karena bisa dimanfaatkan menjadi pupuk, biogas, hingga bahan bakar alternatif.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi muncul karena penyalahgunaan izin ekspor dan manipulasi klasifikasi barang, yang diduga merugikan keuangan negara.






