Berita MAJALENGKA, FaktaindonesiaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka telah menangani lima kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, mengatakan, dari lima kasus itu terbagi menjadi 11 perkara dan sebanyak 13 tersangka yang telah ditetapkan.
Di antaranya, kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang hingga kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
“Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, dan hingga kini persidangannya masih berlangsung,” ujar Wawan Kustiawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (26/12/2024).
Empat tersangka itu ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, INA, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, AL, ASN Pemkab Majalengka, M, dan pihak swasta, AN.
Ia mengatakan, jajarannya juga turut menangani lima perkara dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman kredit di salah satu bank pada 2020 – 2022, dan menetapkan tiga tersangka.
Selain itu, pihaknya pun menangani tiga perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).
“Kami juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, dan total dana PKBL GP3K yang dikorupsi mencapai Rp 2.660.215.500,” kata Wawan Kustiawan.
Wawan menyampaikan, kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani ialah penyalahgunaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Girimukti, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus penyalahgunaan ADD dan DD selama kurun waktu 2019 – 2021 tersebut, Kejari Kabupaten Majalengka telah menetapkan seorang tersangka.
“Di penghujung tahun ini, kami juga menangani dugaan korupsi penyalahgunaan uang Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg selama 2020 – 2024, dan menetapkan seorang tersangka,” ujar Wawan Kustiawan.






