Pemkab Ciamis Tegas Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Berita Ciamis, FaktaindonesiaNews Perokok di Ciamis kini harus lebih berhati-hati. Pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga mengatur soal KTR.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Ciamis, Edis Herdis, saat sosialisasi implementasi KTR di Aula Dinkes, Senin (23/12/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pengusaha retail dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Ciamis.

“Aturan ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan dampak negatifnya,” ujar Edis.

Pos terkait