BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (4/11/2025). Penandatanganan yang digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, ini dihadiri langsung oleh Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati, dan Wali Kota se-Jawa Barat.
Acara strategis ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho. Hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, termasuk perwakilan dari Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Kerja sama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jawa Barat, dan seluruh kepala daerah ini bertujuan memperkuat implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023. Skema ini menjadi alternatif hukuman penjara, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyediakan ruang publik dan fasilitas sosial tempat para terpidana menjalani pembinaan. Bentuk kegiatan sosial tersebut beragam, mulai dari membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, hingga membantu panti asuhan atau lembaga sosial masyarakat.
Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Hermon dalam sambutannya.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah
Hermon menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kerja sama tersebut. Ia secara khusus berterima kasih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan MoU dan perjanjian kerja sama ini.
Ucapan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka mendukung pembaruan sistem hukum nasional dan penerapan keadilan restoratif di daerah.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis,” tegasnya.
Model Percontohan Nasional
Dengan karakter masyarakat yang majemuk dan padat penduduk, Jawa Barat diharapkan menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial. Kajati Jabar menilai, kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seiring nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih, silih asuh.
“Kami ingin membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan hukuman penjara. Melalui pidana kerja sosial, keadilan bisa diwujudkan dengan cara yang lebih bermartabat,” kata Hermon.






