Kejati Jabar dan Pemprov Jawa Barat Teken Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (4/11/2025). Penandatanganan yang digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, ini dihadiri langsung oleh Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati, dan Wali Kota se-Jawa Barat.

 

Bacaan Lainnya

Acara strategis ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho. Hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, termasuk perwakilan dari Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset.

Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah

Kerja sama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jawa Barat, dan seluruh kepala daerah ini bertujuan memperkuat implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023. Skema ini menjadi alternatif hukuman penjara, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

 

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyediakan ruang publik dan fasilitas sosial tempat para terpidana menjalani pembinaan. Bentuk kegiatan sosial tersebut beragam, mulai dari membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, hingga membantu panti asuhan atau lembaga sosial masyarakat.

 

Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

 

Pos terkait