Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan penyegelan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun binatang tersebut.
Meskipun ada penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di Bandung Zoo. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.
“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara dalam peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu, 5 Februari 2025.
Penyegelan dan Kondisi Operasional Bandung Zoo
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan dapat beraktivitas seperti biasa. “Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi di kantornya, Selasa, 4 Februari 2025.