Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membongkar kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Jakarta sepanjang periode 2014 hingga 2024. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial RAS sebagai tersangka utama.
Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik manipulasi klaim yang merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka,” ujar Hutamrin dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (21/12).
Hutamrin menjelaskan, RAS menjalankan aksinya dengan cara memperdaya karyawan dari sejumlah perusahaan. Ia meminjam identitas para karyawan tersebut untuk mengajukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, dengan imbalan fee yang nilainya relatif kecil dibandingkan dana yang dicairkan.
“RAS meminjam identitas karyawan dengan iming-iming pemberian fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta,” jelasnya.
Dalam praktiknya, RAS meminta berbagai dokumen penting milik korban. Dokumen tersebut meliputi KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga rekening bank peserta BPJS. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana klaim, di mana RAS mengambil keuntungan hingga 10 persen dari total dana yang berhasil dicairkan.
Tak hanya beraksi seorang diri, RAS juga diduga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta untuk melancarkan kejahatannya. Kerja sama tersebut memungkinkan proses klaim berjalan mulus meski data yang diajukan tidak sesuai fakta.
“RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan klaim JKK, mulai dari Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir pengajuan JKK tahap pertama dan kedua,” ungkap Hutamrin.
Meski demikian, pihak Kejati Jakarta belum mengungkap secara rinci latar belakang RAS. Hutamrin menegaskan bahwa RAS bukan pegawai atau bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dia berada di luar BPJS, tetapi bekerja sama dengan oknum BPJS untuk membuat dan mengajukan klaim fiktif,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp21 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
Atas kasus ini, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini, RAS telah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (18/12).






