Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Menjalani Pemeriksaan
Irfan Nur Alam, di jadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada Selasa 19 Maret 2024. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Irfan tak kunjung datang.
“Masih menunggu,” ujar Nur Sricahyawijaya Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (19/3/2024). Menurutnya, jika Irfan tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita liat sikap tim penyidik dulu ya. Saya juga lagi nunggu informasi dari tim penyidik,” kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Mengirimkan Surat Pemanggilan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam. Untuk datang ke Kantor Kejati Jabar, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ungkap KasipenkumKejati Jabar.
“Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan di terima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu di jadwalkan untuk hari Selasa 19 Maret 2024,” ujarnya lagi.
Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan di ketahui apakah Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka akan langsung di lakukan penahanan atau tidak.
“Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” imbuhnya..
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.
Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemerintah Kabupaten Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, Irfan Nur Alam yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Majalengka di tunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.
Belum di ketahui secara pasti, berapa nominal uang yang di terima oleh Irfan. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut di tujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
“Tersangka Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nur Sricahyawijaya.
