Mantan Walikota Bandung Diperiksa Sebagai Saksi

Mantan Walikota Bandung Diperiksa Sebagai Saksi

Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Mantan Walikota Bandung, Jawa Barat. Yana Mulyana terkait dugaan besaran fee atau setoran uang yang di patok di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Adapun Yana di  periksa sebagai saksi pengembangan dugaan korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP). Untuk program Bandung Smart City pada Jumat (15/3/2024).
“Besaran ‘fee/setoran uang’ pada para pihak swasta. Jika ingin di menangkan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Selain Yana, penyidik KPK juga mencecar mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal. Yang juga sedang mendekam di Lapas Sukamiskin. Sementara, di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anri Fernando Sijabat; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yadi haryadi. Kemudian, Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, Roni Achmad Kurnia; Kasi Sarana dan Prasarana, Ferlian Hady; Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana; Staf Komersil PT Marktel, Ridwan Permana; dan pihak swasta, Wahyudi.

Bacaan Lainnya

“Kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Yana telah di vonis empat tahun penjara. Dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Yana juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS. Setelah perkara di kembangkan, KPK menetapkan lima tersangka baru. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Pengacaranya, Rizky Rizgantara mengaku kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang di terima tanggal 5 Maret 2024. Selain Ema, kata Rizky, terdapat empat anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi tersangka.

Pos terkait