Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Kesalahan Kejati Jabar di ungkap di sidang PN Kelas 1 A Khusus Bandung. Oleh Tim Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Irfan Nur Alam. Tim Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan melayangkan praperadilan atas penetapan tersangka. Yang di terbitkan Kejati Jabar di PN Kelas 1 A Khusus Bandung pada hari selasa (23/04/2024) siang. Pekan lalu sidang di undur, karena pihak dari Kejati Jabar tidak hadir.
Kesalahan Kejati Jabar Di Ungkap Di Persidangan PN Bandung
