KPK Bongkar Fakta Baru Kasus Suap Bengkulu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diperiksa Dua Kali

JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, ternyata telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebanyak dua kali pada Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap Vinna Ledy berlangsung pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan yang diumumkan kepada publik karena merupakan pemeriksaan ulang.

Bacaan Lainnya

Vinna Ledy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut. KPK kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap politikus tersebut, meski informasi mengenai perubahan jadwal tidak disampaikan secara terbuka sebelumnya.

Vinna Ledy Diperiksa sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Vinna Ledy. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Vinna sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

“Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Menurut Budi, penyidik menggali informasi dari Vinna Ledy berkaitan dengan sejumlah proses pengadaan yang berlangsung di Kota Bengkulu.

“Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA [Vinna Ledy Anggraheni] didalami pengetahuannya oleh Penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu,” kata Budi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan keterkaitan berbagai pihak dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan pemerintah.

KPK Cocokkan Keterangan Saksi dengan Hasil Penggeledahan

KPK tidak hanya mengandalkan keterangan para saksi dalam mengembangkan perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menjelaskan, keterangan yang diperoleh dari Vinna Ledy nantinya akan dianalisis dan dibandingkan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan penyidik.

KPK akan mencermati keterangan Vinna bersama keterangan saksi lain serta temuan yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Pemeriksaan para saksi dan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi merupakan serangkaian tindakan pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk yang terkait perkara ini,” ujar Budi.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik sedang menghubungkan keterangan dari berbagai pihak dengan bukti yang telah ditemukan selama proses penyidikan.

KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Vinna Ledy

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna Ledy. Penyidik menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan serta satu unit mobil.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang tengah dikembangkan KPK.

Lembaga antirasuah juga menyebut adanya dugaan bahwa Vinna Ledy menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu serta pihak swasta.

Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Keterangan mengenai dugaan penerimaan uang maupun keterkaitan aset yang disita akan terus didalami penyidik berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh selama penyidikan.

Penyidikan Berkaitan dengan Proyek di Bengkulu

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan adanya hubungan antara pihak swasta dalam perkara di Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk mengungkap keterkaitan tersebut, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah tempat yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK Gunakan Sprindik Umum

Dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumpulkan dan menguji alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan aset maupun barang bukti lainnya. Seluruh informasi tersebut kemudian akan digunakan untuk menentukan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada satu individu. KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap proyek dan pengadaan barang dan jasa di Bengkulu.

Pos terkait