Pemkot Bandung dan DPRD Sepakati Pembangunan Gedung Inspektorat-RSUD, Anggaran 2026-2027 Ikut Ditetapkan

BANDUNG, Faktaindonesianews.com  – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pemerintahan dan kesehatan serta arah kebijakan anggaran daerah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak.

Dalam rapat yang sama, Pemkot Bandung dan DPRD juga menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Raperda Gedung Inspektorat dan RSUD Disetujui

DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penggunaan anggaran tahun jamak diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembangunan dua fasilitas tersebut. Dengan skema ini, pembangunan dapat direncanakan secara lebih terstruktur dan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Pembangunan Gedung Inspektorat berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan internal pemerintahan. Sementara pembangunan dan pengembangan RSUD menjadi bagian dari upaya memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bandung.

Kedua sektor tersebut memiliki posisi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Farhan Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Bandung dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan berbagai agenda strategis tersebut.

Menurut Farhan, keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna menjadi bagian penting dari proses pembangunan sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan Kota Bandung berjalan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan anggaran yang telah disepakati bersama,” ujar Farhan.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan pembangunan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas.

Dengan adanya kesepakatan bersama, pemerintah dapat melanjutkan tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan Anggaran 2026 Mulai Mendapat Titik Temu

Selain Raperda pembangunan gedung, rapat paripurna juga menghasilkan kesepakatan mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun 2026.

Melalui perubahan KUA dan PPAS, pemerintah bersama DPRD melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan aktual dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Program, kegiatan, dan subkegiatan yang dijalankan perangkat daerah juga disesuaikan agar penggunaan anggaran dapat mendukung pencapaian target pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

KUA dan PPAS 2027 Jadi Dasar Penyusunan APBD

Tidak hanya membahas perubahan anggaran 2026, Pemkot Bandung dan DPRD juga menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.

Dokumen KUA dan PPAS memuat sejumlah komponen penting, mulai dari asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, hingga arah kebijakan pembangunan.

Selanjutnya, arah kebijakan tersebut menjadi acuan dalam menentukan prioritas program serta plafon anggaran sementara yang akan dialokasikan kepada perangkat daerah.

Dengan demikian, kesepakatan KUA dan PPAS 2027 menjadi tahapan awal yang penting untuk memastikan proses penyusunan APBD tahun depan berjalan sesuai arah pembangunan yang telah disepakati bersama.

Nota Kesepakatan Ditandatangani Bersama

Seluruh hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Penandatanganan dilakukan sebagai bagian dari proses formal dalam penyusunan kebijakan anggaran dan penetapan regulasi daerah.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, jajaran Pemerintah Kota Bandung, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran peserta dilakukan baik secara langsung maupun melalui sistem virtual.

Setelah kesepakatan tercapai, tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pos terkait