Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Kesalahan Kejati Jabar di ungkap di sidang PN Kelas 1 A Khusus Bandung. Oleh Tim Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Irfan Nur Alam. Tim Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan melayangkan praperadilan atas penetapan tersangka. Yang di terbitkan Kejati Jabar di PN Kelas 1 A Khusus Bandung pada hari selasa (23/04/2024) siang. Pekan lalu sidang di undur, karena pihak dari Kejati Jabar tidak hadir.
Tim Yusril yang di pimpin oleh Adria Indra Cahyadi menambah jadi tiga orang pengacara. Sedangkan dari Kejati Jabar ada 12 jaksa yang hadir. Namun yang tercatat 7 jaksa masuk tim yang di pimpin Arnold Siahaan. Tim Yusril di sidang praperadilan yang di pimpin oleh hakim tunggal Syarif. Menyebut ada tujuh (7) point yang di ajukan krusial sehingga menjadi alasan untu melakukan praperadilan terhadap Kejati Jabar.
Tujuh point yang di ajukan kepada yaitu:
- Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena termohon dalam hal ini Kejati Jabar tidak pernah memberikan surat pemberitahuan. Di mulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon dalam hal ini Irfan Nur Alam.
“Terkait SPDP yang tidak di sampaikan kepada klien kami, tadi sudah di jawab oleh pihak Kejati Jabar. Dari jawaban ternyata sudah di akui oleh Kejati Jabar dengan alasan bahwa penyidikan itu bersifat umum. Sehingga SPDP tidak di perlukan, padahal putusan MK, SPDP harus di sampaikan kepada sebelum posisi seseorang jadi tersangka. Alasan kedua ada limitasi putusan 7 hari ini adalah hak konstitusional tersangka yang di lindungi UU. Untuk, menyiapkan mental maupun terkait pembelaan ketika di mulai penyidikan. Yakni berupa menghadirkan saksi, ahli dan atau bukti-bukti lainnya. Untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang di berikan” ujar Adria Indra Cahyadi. Usai sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa siang.
Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena tidak melalui proses penyelidikan. Menurut Adria bahwa proses ini tidak melalui proses penyelidikan. “Kami melihat bahwa proses penyelidikan itu di lampaui Kejati Jabar, kami menganggap semua proses hukum pidana harus melakukan penyelidikan. Memang surat penetapan penyelidikan harus di nyatakan dalam surat yang di terbitkan. Berupa konsideran dalam surat tersebut harus jelas dan di muat dalam suratnya. Tadi dalam jawaban termohon Kejati Jabar di sampaikan penyelidikan hanya berdasar dari operasi intelejen. Sehingga terjawab bahwa surat perintah penyelidikan tidak ada,” ujarnya. - Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena proses penyidikan tahap I ke penyidikan tahap II melampaui masa waktu yang telah di tetapkan.
- Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum. Karena proses penetapan tersangka melampau masa waktu yang telah di tetapkan. Menurut Adria, terkait menganggap proses penyidikan ini telah melampaui jangka waktu. Kita tidak bicara soal KUHAP tapi melanggar Ketentuan Jaksa Agung (KJA). “Prosedur Kejaksaan Agung sudah di langgar pihak termohon Kejati Jabar,” katanya.
- Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum. Karena termohon belum memenuhi hak hak pemohon sebagia calon tersangka.
“Ini belum memenuhi hak hak pemohon sebagai tesangka. Putusan MK sebelum di tetapkan tersangka ada dasarnya sebelum seseorang di tetapkan tersangka ada dasarnya MK,” ujarnya.
6. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum. Karena tidak di dasarkan kepada kepada bukti permulaan yang cukup. Atas dugaan tindak pidana khusus korupsi berdasarkan kepada bukti permulaan yang cukup. Dan atas dugaan tindakan pidana khusus korupsi berdasarkan pasal 5, pasal 12 huruf e. Dan pasal 11, pasal 12 B Undang Tipikor
“Nanti ahli yang akan menjelaskan semua pasal yang di cantumkan dalam penetapan tersangka pasal yang serumpun. Jangan sampai ada contoh penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi padahal itu hal yang berbeda. Juga pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak masuk, tidak serumpuh.,” ujarnya. 7.Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum. Karena tidak di dasarkan dugaan tindak pidana yang jelas.
