Bandung, Faktaindonesianews.com – Di tengah ketatnya tekanan ekonomi masyarakat, fenomena baru kembali mencuat: seorang warga sipil yang menghadapi debt collector (DC) atau mata elang (matel) terpaksa mengaku sebagai “anak Propam” demi menyelamatkan diri dari penarikan kendaraan secara paksa. Pada satu sisi, ini terlihat sebagai kelakar spontan yang muncul dari rasa takut.
Namun lebih dalam dari itu, kejadian ini merupakan sinyal kegentingan hukum: rakyat tidak lagi percaya bahwa prosedur formal dapat melindungi mereka dari premanisme yang mengatasnamakan penegakan kontrak pembiayaan.
Fenomena ini harus dibaca bukan sebagai anekdot jalanan, tetapi sebagai indikator keretakan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan sektor pembiayaan.
1. Hilangnya Rasa Aman: Masyarakat Berada di Zona Abu-abu Hukum
Ketika seseorang memutuskan berbohong bahwa ia “anak Propam”, itu bukan sekadar strategi menakut-nakuti. Itu adalah insting bertahan hidup di ruang yang sudah lama ditinggalkan negara: ruang di mana matel bisa menghentikan kendaraan, merampas kunci, dan memaksa nasabah menyerahkan motor atau mobil tanpa proses hukum.
Fenomena ini mencerminkan tiga hal:
1. Hukum tidak hadir secara cepat dan nyata.
Rakyat tahu bahwa melapor ke polisi mungkin terlalu lambat, sementara ancaman DC berlangsung dalam hitungan menit.
2. Negara kalah langkah di tingkat jalanan.
DC bekerja berlapis-lapis: memata-matai, mengikuti, menyergap.
Sementara penegakan aturan berjalan birokratis dan lambat.
3. Ada persepsi bahwa kekuasaan adalah solusi paling instan.
Ketika hukum lemah, yang mengendalikan situasi adalah siapa yang dianggap lebih berkuasa.
Di kondisi seperti ini, simbol-simbol kekuatan seperti “Propam, Intel, TNI, Jaksa, dan ‘orang dalam’ lainnya” menjadi tameng psikologis yang lebih dipercaya daripada prosedur resmi.
2. DC dan Matel Telah Lama Beroperasi Sebagai “Hukum Alternatif”
Di banyak daerah, masyarakat sudah terbiasa mengatakan:
>“DC lebih ditakuti daripada polisi.”
Ini bukan hiperbola. DC dan matel sudah menjadi hukum alternatif karena dua faktor:
a. Regulasi berjalan setengah hati
Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Fidusia sudah sangat jelas :
Penarikan kendaraan harus punya titel eksekutorial.
Bila nasabah keberatan, harus lewat pengadilan.
Penarikan harus didampingi polisi, bukan preman outsourcing.
Tetapi dalam praktik, aturan hanya menjadi poster di dinding lembaga pembiayaan.
b. Perusahaan pembiayaan tidak menertibkan lapangan
Alih-alih menguatkan mekanisme civil recovery yang legal, perusahaan pembiayaan justru memberi tekanan target yang besar kepada DC. Gabungan tekanan target dan minimnya pengawasan ini melahirkan model bisnis yang mendorong kultur kekerasan.
c. Aparat sering menutup mata
Banyak kasus penarikan paksa justru dibiarkan. Sebagian aparat berpikir bahwa ini “urusan hutang-piutang”, bukan urusan mereka. Celah inilah yang membuat DC bergerak seolah punya kuasa hukum.
3. Ketakutan Matel terhadap “Propam” Adalah Bukti Ada yang Salah
Kita harus memperhatikan adegan berikut :
Seorang warga hanya menyebut kata “Propam”, tiba-tiba DC melunak, bahkan mundur.
Mengapa?
Karena mereka tahu tindakan mereka tidak berlandaskan aturan. Mereka paham bahwa jika Propam turun tangan:
sertifikasi mereka dipertanyakan, pelanggaran etik bisa mencuat, perusahaan pembiayaan bisa terkena audit, dan kasus bisa berubah menjadi pidana.
Dengan kata lain :
DC sadar mereka bekerja di wilayah pelanggaran, tetapi merasa aman karena selama ini negara jarang mengintervensi.
Ketakutan terhadap Propam adalah bukti bahwa mereka sendiri memahami bahwa kegiatan mereka penuh risiko hukum — hanya saja tak ada yang menindak secara konsisten.
4. Bahaya Lebih Besar: Rakyat Terbiasa Menciptakan Identitas Palsu untuk Bertahan
Ini adalah fase paling mengkhawatirkan. Ketika negara gagal melindungi, masyarakat mencari perlindungan melalui : Identitas palsu, Ancaman balik, Pemakaian “stempel kekuasaan” fiktif.
Jika dibiarkan :
1. Kepercayaan publik terhadap negara makin runtuh.
2. Premanisme dan pseudo-kekuasaan tumbuh bersama.
3. Konflik jalanan semakin mudah memicu kekerasan.
4. Rakyat makin menganggap “jalan pintas” sebagai cara aman.
5. DC merasa perlu meningkatkan agresivitas karena “target balik meningkat”.
Ini menciptakan spiral ketidakpercayaan dan kekacauan sosial yang berbahaya.
5. Rekomendasi: Negara Harus Mengambil Alih “Medan Pertarungan Jalanan” Ini
Ada empat langkah strategis yang harus dilakukan negara jika ingin memulihkan wibawa dan rasa aman :
(1) Penegakan Putusan MK Secara Ketat
Polisi harus menegaskan bahwa :
penarikan tanpa keputusan pengadilan → melawan hukum,
DC yang mengintimidasi → tindak pidana.
Tidak boleh ada disiplin setengah hati.
(2) Pengawasan OJK Terhadap Perusahaan Pembiayaan
OJK wajib menindak perusahaan :
yang menggunakan matel tak bersertifikat,
yang memberikan target agresif,
yang membiarkan intimidasi di lapangan.
(3) Pola Eksekusi Sipil Terpadu
Model ini sudah ada secara teoritis, tetapi belum diterapkan :
pengadilan → penerbit putusan,
kepolisian → pengamanan,
perusahaan → administrasi resmi.
Tanpa pola ini, DC akan selalu menjadi pemain utama.






