Berita Ciamis, FaktaindonesiaNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, terkait perkara Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024, yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada Selasa (23/7/2024).
Latar Belakang Kasus
Jajang Miftahudin di adukan oleh Eti Nurhayati melalui tim kuasa hukumnya, Agustian Efendi, S.H., Hj. Elit Nurlitasari, S.E, S.H., Drs. Gatot Rachmat Slamet, S.E, S.H, M.H., dan Yogi Pajar Suprayogi, A.Md, S.E, S.H.
Pengaduan ini berawal dari dugaan praktik politik uang dalam Pemilu 2024 oleh Eti Sumiati, Koordinator Desa Ranting Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, yang juga saudara dari Asep Zenal Budiarjo, calon legislatif DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5.
Dugaan praktik politik uang melibatkan pembagian kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M. (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X), Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5), serta uang sebesar Rp. 100.000,- kepada pemilih saat masa tenang.
Elit Nurlitasari menjelaskan bahwa dugaan praktik politik uang telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Namun, laporan tersebut tidak di anggap sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan di abaikan oleh Ketua Bawaslu.
“Seharusnya, status laporan dugaan tindak pidana pemilu di beritahukan kepada pelapor 14 hari setelah temuan dan laporan di registrasi, yaitu pada 15 Maret 2024, tetapi malah di beritahukan pada 18 Maret 2024. Hal ini menyebabkan adanya pengaduan ke DKPP yang di sidangkan pada 23 Juli 2024,” jelas Elit melalui rilis tertulis.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, Jajang Miftahudin mengakui bahwa surat status pemberitahuan laporan dugaan tindak pidana pemilu baru di tandatangani pada tanggal 18 Maret 2024, dan Elit Nurlitasari menerima pemberitahuan tersebut pada pukul 16.32 WIB di hari yang sama.
Hal ini di anggap Elit sebagai pelanggaran karena setiap penyelenggara pemilu yang tidak mematuhi jadwal dan tahapan pemilu melanggar undang-undang, sumpah jabatan, serta prinsip-prinsip profesionalisme, efektivitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Pelanggaran ini juga mengabaikan pendapat dari dua instansi, yaitu Kepolisian Resor Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis, yang menyatakan bahwa laporan pengadu telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Keterangan ini bisa di simak lebih lanjut di kanal YouTube DKPP dalam persidangan DKPP perkara Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 yang di gelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung pada 23 Juli 2024,” lanjut Elit.
Berdasarkan fakta persidangan, bukti autentik, keterangan saksi, dan keterangan ahli, Elit Nurlitasari menyatakan bahwa Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, terbukti secara jelas tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, DKPP RI seharusnya menyatakan bahwa Jajang Miftahudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagaimana telah di dalilkan dalam aduan tersebut,” tambahnya.
Tuntutan Pengadu
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, pengadu dalam petitum pengaduan perkara nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 meminta DKPP untuk:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3.Menyatakan teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4.Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis;
5.Menyatakan teradu tidak di perbolehkan lagi untuk menjadi penyelenggara Pemilu baik di Bawaslu maupun KPU;
6.Memerintahkan kepada teradu untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka di media selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
7.Menyatakan kajian dan status pemberitahuan laporan register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tidak sah dan batal demi hukum;
8.Memerintahkan teradu untuk mengganti dan merubah kajian dan status pemberitahuan laporan register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 dilanjutkan ke tahap penyidikan dan di teruskan ke kepolisian.
Lebih lanjut, Elit percaya bahwa DKPP sangat profesional dalam menangani perkara pelanggaran etik yang di sidangkan secara terbuka untuk umum, dan masyarakat dapat melihatnya langsung melalui berbagai media elektronik.
Dengan demikian, di harapkan DKPP RI dapat segera memutuskan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.
“Biasanya, hasil putusan DKPP dapat di ketahui setelah 10 hari kerja setelah pemeriksaan. Kami berharap agar DKPP dapat mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan,” ujar Elit.***






