Faktaindonesianews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Fadia kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026. Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Duduk Perkara: Peran Keluarga dan PT RNB
KPK mengungkap bahwa satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati periode 2021–2025 dan kembali terpilih, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
-
ASH menjabat Komisaris.
-
MSA menjadi Direktur periode 2022–2024.
-
Pada 2024, posisi direktur digantikan oleh Rul Bayatun (RUL), pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
-
Fadia diduga sebagai Beneficial Owner (BO).
PT RNB aktif mengikuti dan memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah, kecamatan, dan RSUD di Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal proses agar perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati HPS—praktik yang melanggar prosedur pengadaan.
Aliran Dana Rp46 Miliar
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah. Dari jumlah tersebut:
-
Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
-
Sekitar Rp19 miliar (±40%) diduga dibagikan kepada keluarga bupati.
Rinciannya:
-
Fadia: Rp5,5 miliar
-
ASH: Rp1,1 miliar
-
RUL: Rp2,3 miliar
-
MSA: Rp4,6 miliar
-
MHN (anak Fadia): Rp2,5 miliar
-
Penarikan tunai: Rp3 miliar
KPK juga mengungkap adanya pengaturan distribusi dana melalui WhatsApp Group bernama “Belanja RSUD”.
OTT dan Bantahan Soal Pertemuan dengan Gubernur
Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang. Fadia sempat menyatakan dirinya tidak tertangkap tangan dan mengklaim sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat penggerebekan terjadi.
Namun, Ahmad Luthfi membantah klaim tersebut. KPK juga menyatakan tidak menerima informasi terkait pertemuan itu.
Asep membenarkan OTT terjadi di Semarang dan mengungkap penyidik sempat hampir kehilangan jejak Fadia sebelum akhirnya diamankan menjelang tengah malam.
Jerat Hukum
Fadia disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001),
-
Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan modus penerimaan lainnya, termasuk potensi penggunaan PT RNB sebagai kendaraan praktik korupsi lebih luas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dua periode serta dugaan konflik kepentingan yang melibatkan keluarga inti dalam proyek pemerintah daerah.
