Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan ditinggalkan oleh Juda Agung berjalan sesuai mekanisme konstitusi dan bebas dari intervensi Presiden Prabowo Subianto. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik terkait keterlibatan Presiden dalam penentuan calon pimpinan bank sentral.
Misbakhun menjelaskan bahwa tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan rekomendasi langsung Gubernur BI Perry Warjiyo. Sesuai ketentuan undang-undang, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.
“Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” ujar Misbakhun, Rabu (21/1).
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengisian pimpinan Bank Indonesia telah diatur secara tegas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan regulasi tersebut, independensi Bank Indonesia tetap terjaga dan tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan mana pun.
Sebagai mitra kerja BI, Komisi XI DPR RI memastikan akan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara profesional, objektif, dan transparan. Menurut Misbakhun, proses ini menjadi kunci untuk menjamin kualitas kepemimpinan di bank sentral.
“Fokus kami adalah memastikan Deputi Gubernur BI terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap mandat Bank Indonesia,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Menanggapi sorotan publik terhadap salah satu calon, Misbakhun memastikan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri resmi.
“Sejak awal, syarat-syarat formal sudah dipenuhi. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa fit and proper test calon Deputi Gubernur BI akan digelar dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon menjalani uji kepatutan. Sementara itu, gelombang kedua akan dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon lainnya mengikuti proses serupa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga meluruskan rumor yang menyebut nama Tommy Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI merupakan usulan Presiden Prabowo. Dasco menegaskan bahwa nama tersebut diusulkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, bukan oleh Presiden.
“Usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti deputi yang mengundurkan diri,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (21/1).
Dengan penegasan dari Komisi XI DPR RI dan pimpinan DPR, proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia dipastikan berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip independensi bank sentral. Melalui mekanisme fit and proper test yang transparan, DPR diharapkan mampu memilih figur terbaik yang mampu menjaga stabilitas moneter dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia.






