Komite Kehakiman DPR Filipina Tolak Dua Usulan Pemakzulan Presiden Marcos Jr

Komite Kehakiman DPR Filipina Tolak Dua Usulan Pemakzulan Presiden Marcos Jr

Faktaindonesianews.com – Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina secara resmi menolak dua usulan pemakzulan terhadap Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr pada Kamis (4/2). Penolakan tersebut membuat Marcos Jr untuk sementara waktu terbebas dari ancaman pemakzulan selama satu tahun ke depan.

Dua usulan pemakzulan itu diajukan melalui pengaduan terpisah oleh seorang pengacara dan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Namun, Komite Kehakiman menilai kedua petisi tersebut tidak memenuhi syarat substansi, sehingga proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penilaian, komite mempertimbangkan apakah pengaduan memuat fakta konkret yang dapat menjadi dasar dugaan tindak pidana berat. Hasilnya, mayoritas anggota komite menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Marcos Jr lebih banyak bersifat spekulatif dan belum didukung bukti yang kuat.

Presiden Filipina itu sebelumnya dituduh melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, korupsi, pelanggaran konstitusi, hingga dugaan penggunaan narkoba. Selain itu, kedua petisi sama-sama menuding Marcos menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana publik, yang disebut berujung pada dugaan korupsi proyek pengendalian banjir.

Pengaduan pertama secara khusus menyoroti penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte, yang kini ditahan di pusat tahanan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pemohon menilai Marcos bertanggung jawab atas langkah tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan hukum nasional.

Sementara itu, pengaduan kedua menuding Marcos melembagakan korupsi sistemik melalui penerapan formula Parametric BBM—singkatan dari Baselined, Balanced, Managed. Formula ini merujuk pada kebijakan teknis Departemen Pekerjaan Umum dan Jalan Raya (DPWH) Filipina yang digunakan sebagai dasar alokasi anggaran proyek infrastruktur.

Rumus Parametric BBM disebut-sebut membuka celah penyalahgunaan anggaran tidak terprogram, manipulasi alokasi kongres, serta dugaan keterlibatan langsung dalam praktik suap proyek pengendalian banjir.

Namun, Wakil Ketua Komite Kehakiman DPR Filipina, Bel Zamora, menegaskan bahwa Presiden Marcos Jr tidak menciptakan formula Parametric BBM. Ia menilai kebijakan yang tidak sempurna tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemakzulan.

“Memiliki arah kebijakan yang tidak sempurna bukanlah pelanggaran yang dapat berujung pada pemakzulan,” ujar Zamora, seperti dikutip dari Rappler.

Zamora juga menyatakan banyak tuduhan dalam pengaduan hanya bersumber dari desas-desus dan asumsi, bukan fakta hukum yang terverifikasi.

Dengan keputusan ini, Marcos Jr kebal dari upaya pemakzulan selama satu tahun, sesuai dengan ketentuan Konstitusi Filipina yang membatasi satu proses pemakzulan dalam satu periode tahunan. Meski demikian, kekebalan tersebut masih dapat dicabut apabila keputusan komite dibatalkan melalui sidang pleno DPR.

Komite Kehakiman menegaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal, yakni sebatas uji kelengkapan dan substansi pengaduan. Apabila sebuah petisi lolos kedua uji tersebut, presiden berhak memberikan jawaban resmi, sementara kedua pihak dapat mengajukan dokumen tambahan hingga tahap persidangan pembuktian.

Sesuai aturan, Komite Kehakiman memiliki waktu 60 hari sejak pengaduan dirujuk untuk menyampaikan rekomendasi akhir apabila sidang pleno DPR Filipina memutuskan untuk melanjutkan proses pemakzulan.

Pos terkait