Kortas Tipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan, Bantah Kriminalisasi Oegroseno

Faktaindonesianews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang namanya turut dikaitkan dalam proses penyelidikan tersebut.

Penegasan itu disampaikan setelah Oegroseno mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Polri Tegaskan Penyelidikan Sesuai Aturan Hukum

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap pengadaan lahan tersebut memang sedang berlangsung.

Namun, ia menegaskan seluruh proses yang dilakukan penyidik murni berdasarkan ketentuan hukum dan tidak memiliki tujuan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu, termasuk Oegroseno.

“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujar Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Kasus Masih Berstatus Penyelidikan

Ahmad Yusuf menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga fokus penyidik adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Ia meminta seluruh pihak menunggu hasil proses hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.

“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” katanya.

Tahap penyelidikan merupakan proses awal dalam penegakan hukum yang bertujuan mengidentifikasi apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Oegroseno Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, Komjen (Purn) Oegroseno menyampaikan keberatan atas undangan klarifikasi yang diterimanya dari Kortas Tipidkor Polri.

Menurut Oegroseno, penyelidikan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu, sehingga ia mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam proses tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan surat permintaan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Pertanyakan Dasar Dugaan Korupsi

Oegroseno juga mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi seharusnya memiliki dasar yang jelas, termasuk adanya indikasi kerugian negara.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno.

Polri Minta Publik Menunggu Hasil Penyelidikan

Polri menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Karena masih berada pada tahap penyelidikan, Kortas Tipidkor belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyidik memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik apabila proses penyelidikan telah menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Pos terkait