Faktaindonesianews.com, Bandung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pelayanan agar semakin cepat, modern, dan efisien.
Kenaikan Tarif Difokuskan untuk Peningkatan Layanan
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan setelah regulasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak mengalami perubahan selama hampir satu dekade.
Ia menilai pembaruan tarif diperlukan agar pemerintah memiliki dukungan yang memadai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dukung Transformasi Digital Kementerian Hukum
Menkum menuturkan, tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur layanan digital.
Menurutnya, pemerintah terus mendorong digitalisasi berbagai layanan administrasi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Biaya tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menjaga kualitas perangkat dan sistem teknologi informasi yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kementerian Hukum.
“Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Jumlah Pemohon Pelepasan WNI Relatif Sedikit
Supratman mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan pelepasan status WNI setiap tahun sebenarnya sangat terbatas.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, jumlah pemohon hanya berkisar 200 hingga 300 orang, sehingga kebijakan penyesuaian tarif dinilai tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia secara umum.
“Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang,” katanya.
Naturalisasi WNA Dinilai Tidak Terdampak Signifikan
Selain tarif pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga melakukan penyesuaian biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
Namun, Supratman menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan karena mayoritas pemohon naturalisasi merupakan individu yang memiliki kemampuan ekonomi memadai.
Menurutnya, kelompok pemohon tersebut pada umumnya telah memahami seluruh konsekuensi administratif, termasuk biaya yang harus dipenuhi dalam proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Pemerintah memastikan penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik, bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara.
Melalui transformasi digital yang terus dikembangkan, Kementerian Hukum menargetkan seluruh proses administrasi, termasuk layanan kewarganegaraan, dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Optimalisasi sistem digital juga diharapkan mampu mempercepat proses administrasi serta meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pelayanan.






